Pentingnya peranan teknologi yang digunakan oleh
perusahaan atau organisasi tersebut, membuka celah dan kesempatan bagi pihak
yang tidak bertanggung jawab (Malicious
User) dan perangkat lunak yang menyebabkan dampak negatif (Malcious Sofware/Malware) untuk merusak
sistem bahkan merusak atau merubah data yang dapat menyebabkan kerugian pada
perusahaan atau organisasi tersebut. Menurut hasil pantauan trafik internet
yang dilakukan oleh ID-SIRTII (Indonesia
Security Incident response Team on Internet Infrastructure) pada tahun
2013, hampir mencapai 1,3 juta Malware –
Command and Control (CnC) beraktifitas di trafik internet, hal ini
menandakan bahwa kerentanan sistem yang terhubung ke internet berpeluang besar
terkena malware, yang mengakibatkan kerusakan sistem pada perusahaan bahkan
perubahan dan rusaknya data yang dimiliki perusahaan atau organisasi yang
memliki sistem yang terhubung ke internet.
Data
Trafik Tahun 2013 (Sumber :
idsirtii.or.id)
Sedangkan data trafik internet yang paling baru,
yaitu pada bulan september 2014, terjadi
trafik yang tinggi pada penggunaan SQL mencapai 880 ribu penggunaan. Serta BotNet-CnC terjadi hingga 1,1 juta.
Penggunaan SQL ini memiliki resiko yang memungkinkan virus atau malware untuk
masuk ke server SQL, dan BotNet juga berpotensi melakukan
penyerangan terhadap sistem yang terkoneksi ke internet. Berikut hasil analisa
trafik internet yang dilakukan oleh ID-SIRTII :
Data
Trafik Internet September 2014 (Sumber : idsirtii.or.id)
Berdasarkan data trafik internet diatas,
keamanan dan ketahanan sistem pada perusahaan atau organisasi yang menggunakan
teknologi informasi menjadi perhatian khusus untuk menghindari kerusakan sistem
dan data perusahaan atau organisasi tersebut. Serta perlu adanya manajemen
resiko yang memiliki tujuan untuk mempertahankan sistem perusahaan atau
organisasi agar sistem yang digunakan tetap berjalan. Jika perusahaan atau
organisasi memiliki sistem dan teknologi informasi yang terhubung ke internet,
maka perusahaan atau organisasi tersebut dapat menjadi target sasaran serangan
oleh Malicious User dan Malware, bahkan
sampai bot-driven yang memungkinkan
untuk menjangkiti sistem teknologi informasi. Hal ini harus segera
ditanggulangi, baik dengan mengidentifikasi sistem yang sedang berjalan atau
dengan penestrasi test dengan tujuan
mencari celah keamanan yang mungkin dapat dimasuki oleh malware atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurut UU ITE Pasal
15 ayat 1 : “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelanggarakan
Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap
beroperasinya sistem elektronik sebagaimana mestinya”. Keandalan sistem disini
diartikan memiliki kemampuan yang sesuai dengan kebutuhan penggunaan, dan
“aman” diartikan terlindungi fisik dan non fisik. Regulasi yang berlaku yakni
Peraturan Pemerintah No. 05/SE/M.KOMINFO/07/2011, tentang : “Penerapan Tata
Kelola Keamanan Informasi Bagi Penyelenggara Pelayanan Publik”. Dari UU ITE dan
Peraturan Pemerintah tersebut juga, diwajibkan kepada penyelenggara pelayanan
publik harus diterapkan tata kelola dan kebijakan keamanan informasi untuk
melindungi sistem pelayanan publik tersebut. Kebijakan ini merupakan sebuah
rencana, tindakan dan peraturan untuk menangani masalah keamanan informasi dan
mempertahankan kondisi atau tingkat keamanan tertentu.


No comments:
Post a Comment